ACEH SINGKIL — Puluhan buruh dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pertanggungjawaban PT Nafasindo terkait dugaan kelalaian penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diduga menyebabkan dua pekerja meninggal dunia, Senin (18/5/2026).
Aksi yang diikuti puluhan peserta itu berlangsung di tiga lokasi, yakni di depan gerbang PT Nafasindo, Kantor DPRK Aceh Singkil, dan Kantor Bupati Aceh Singkil. Massa menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari pembayaran hak pekerja hingga penegakan hukum atas dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja.
Dalam orasinya, massa menilai perusahaan belum memberikan penjelasan terbuka terkait meninggalnya dua pekerja yang diduga terjadi di lingkungan kerja perusahaan.
“Ada pekerja yang sudah mengabdi selama 15 tahun, namun hingga kini belum ada laporan polisi maupun kejelasan terkait hak ahli waris,” kata Muhlis, salah seorang orator aksi.
Massa juga menduga lemahnya penerapan standar manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) menjadi penyebab terjadinya insiden tersebut. Mereka mendesak manajemen PT Nafasindo membuka data penerapan K3 dan hasil investigasi internal perusahaan.
Selain isu K3, peserta aksi turut menuntut perusahaan membayarkan hak pekerja yang disebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta mengembalikan lahan milik warga bernama M. Jamin.
Ketua TIPAN-RI, April Siregar, dalam orasinya meminta perusahaan segera memenuhi tuntutan masyarakat dan pekerja.
“Bayar hak masyarakat dan pekerja, itu harga mati,” tegas April.
Aksi sempat memanas ketika sejumlah peserta demonstrasi menaiki pagar areal perkantoran perusahaan karena pimpinan PT Nafasindo tidak bersedia menemui massa aksi. Atas fasilitasi Polres Aceh Singkil melalui Kapolsek Gunung Meriah, pihak humas perusahaan akhirnya bersedia menemui demonstran. Namun, massa menolak karena menilai perwakilan tersebut tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait tuntutan aksi.
Sekitar pukul 11.04 WIB, massa meninggalkan areal perusahaan dan melanjutkan aksi ke Kantor DPRK Aceh Singkil di Kecamatan Singkil Utara.
Di hadapan anggota dewan, massa meminta DPRK menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen perusahaan dan aparat penegak hukum serta membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengawal proses penyelesaian kasus tersebut.
Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, menyatakan pihaknya akan menugaskan Komisi IV dan Sekretariat DPRK untuk turut mengawal aspirasi massa kepada pemerintah daerah.
“Saya utus Komisi IV dan Sekwan turut bersama menyampaikan agar Bupati Aceh Singkil membuat ketegasan untuk penyelesaian hak karyawan dan masyarakat segera,” ujar Amaliun.
Usai dari DPRK, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Aceh Singkil. Dalam tuntutannya, peserta aksi meminta Bupati Aceh Singkil mengambil langkah tegas dan memerintahkan PT Nafasindo menyelesaikan hak pekerja dan masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon SH, menyatakan siap memfasilitasi mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat.
“Saya akan tentukan jadwal dan siap memfasilitasi mediasi antara perusahaan Nafasindo Aceh Singkil dan secepatnya semua pihak akan diundang untuk musyawarah secara kekeluargaan,” kata Oyon.
Setelah mendengarkan tanggapan bupati, massa aksi menyatakan demonstrasi selesai dan membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan.[]
