SINGKIL — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil menggelar rapat proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Jumat (8/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KIP Aceh Singkil itu dimulai pukul 09.00 WIB dan membahas verifikasi calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Daerah Pemilihan (Dapil) 4.
Proses tersebut dilakukan menyusul diterimanya surat dari DPRK Aceh Singkil Nomor 200.2.9/580/DPRK/2026 tertanggal 4 Mei 2026 terkait permintaan nama calon pengganti antarwaktu atas nama Sri Lestari.
Komisioner KIP Aceh Singkil menyebutkan, tahapan verifikasi dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang mekanisme PAW anggota legislatif.
“Agenda rapat hari ini adalah memproses verifikasi perolehan suara terbanyak berikutnya dari Partai Hanura di Dapil 4 sesuai ketentuan PKPU,” ujar salah seorang komisioner dalam rapat tersebut.
Hasil verifikasi nantinya dituangkan dalam Berita Acara (BA) yang akan diserahkan kepada pimpinan DPRK Aceh Singkil. Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan kepada Gubernur Aceh melalui Bupati Aceh Singkil untuk proses peresmian pengangkatan anggota DPRK pengganti antarwaktu.
Rapat berlangsung tertib dan dihadiri jajaran Komisioner KIP Aceh Singkil periode 2023–2028 beserta sekretariat KIP sebagai pendukung administrasi kegiatan.
