BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, berhasil memediasi perselisihan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan DPRK Aceh Singkil terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026, Sabtu (18/4/2026).

Mediasi yang berlangsung sejak siang di Kantor Gubernur Aceh dan berlanjut hingga malam di rumah dinas Wakil Gubernur itu menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melanjutkan proses pengesahan APBK 2026.
Proses dialog dilaporkan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.

Kesepakatan tersebut mengakhiri kebuntuan yang sebelumnya menghambat penetapan APBK Aceh Singkil, yang menjadi salah satu daerah terlambat mengesahkan anggaran, melampaui batas waktu yang ditentukan pada November 2025.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan, komitmen terhadap hasil mediasi harus dijaga demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan keberlanjutan pembangunan di Aceh Singkil.

“Keharmonisan antara pemerintah kabupaten dan DPRK menjadi kunci utama dalam mendorong pembangunan Aceh Singkil,” kata Fadhlullah.

Ia juga meminta DPRK Aceh Singkil segera menjadwalkan sidang paripurna pengesahan APBK pada Selasa, 21 April 2026, agar roda pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan optimal tanpa hambatan lebih lanjut.

Sebelumnya, perselisihan antara eksekutif dan legislatif di Aceh Singkil sempat memicu keterlambatan pengesahan APBK 2026 dan menimbulkan perhatian publik.

Dalam proses mediasi tersebut, Fadhlullah turut didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murthala, serta Inspektur Aceh.

Pemerintah Aceh berharap kesepakatan yang dicapai menjadi jalan keluar permanen bagi penyelesaian persoalan anggaran di Aceh Singkil dan memastikan agenda pemerintahan daerah kembali berjalan sesuai ketentuan.[]