BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan itu diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa pencabutan pergub tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Menurut Nurlis, Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah menerima sejumlah masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, mahasiswa yang melakukan unjuk rasa, hingga hasil forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD).

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.

Mualem menegaskan masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit seperti biasa melalui skema JKA. Pemerintah Aceh, kata dia, memastikan pembiayaan pengobatan masyarakat tetap ditanggung dalam program tersebut.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” ujar Mualem.[]