ACEH SINGKIL — Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H. Ruslan Daud (HRD), mendesak aparat penegak hukum di Sumatera Utara mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan warga Aceh Singkil di Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Desakan itu disampaikan HRD usai menerima laporan dari sejumlah tokoh masyarakat Aceh Singkil setelah menghadiri Musyawarah Cabang DPC PKB Kabupaten Aceh Singkil, Jumat (17/4/2026).
HRD menilai peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2025 tersebut bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan dugaan tindak pidana berat yang harus diungkap secara transparan.
“Korban meninggal dunia ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan perkara biasa, melainkan mengarah pada dugaan pembunuhan. Ini persoalan kemanusiaan sekaligus tindak pidana berat,” kata HRD.
Ia meminta proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tapanuli Tengah berlangsung terbuka dan bebas dari intervensi. Menurutnya, tidak boleh ada upaya menutup-nutupi fakta maupun perlakuan tebang pilih dalam penegakan hukum.
HRD juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI untuk memastikan penanganan kasus mendapat pengawasan ketat.
Selain itu, ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban selama proses persidangan berlangsung.
“Negara ini adalah negara hukum, bukan hukum rimba. Kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa harus diusut hingga tuntas,” ujarnya.
Dalam peristiwa itu, empat warga Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, menjadi korban. Salah seorang korban, Munawir Tumangger (56), meninggal dunia pada 24 Februari 2026 akibat luka berat di bagian kepala.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Tapanuli Tengah. Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka, namun tiga di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
HRD menegaskan seluruh pelaku harus diproses hukum tanpa pengecualian.
“Keadilan harus ditegakkan secara tegas, tanpa intervensi dan tanpa rekayasa,” katanya.[]
