ACEH SINGKIL — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Tahun 2027 di Aula Bappeda, Selasa (21/4/2026), dengan menitikberatkan pembangunan infrastruktur, konektivitas, dan percepatan penurunan angka kemiskinan.

Dalam forum tersebut, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon meminta seluruh jajaran melakukan evaluasi total terhadap program pembangunan tahun 2027 dan menghentikan kegiatan yang dinilai tidak berdampak langsung bagi masyarakat.

“Semua program harus dievaluasi. Setiap rupiah harus berdampak langsung pada penurunan kemiskinan dan peningkatan daya beli masyarakat. Kita tidak boleh lagi terjebak pada kegiatan rutinitas yang tidak menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegas Oyon saat membuka Musrenbang.

Musrenbang mengusung tema Peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas Mewujudkan Aceh Singkil Makmur dan Berdaya Saing dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRK, perwakilan Pemerintah Aceh, akademisi, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Bupati menegaskan, tingginya angka kemiskinan di Aceh Singkil yang berdasarkan data 2025 tercatat 17,07 persen, tertinggi di Provinsi Aceh, menjadi alarm serius bagi arah pembangunan daerah.

Menurutnya, persoalan keterisolasian wilayah selama ini menjadi salah satu penyebab lambannya pertumbuhan ekonomi, tingginya biaya logistik, dan terhambatnya distribusi hasil produksi masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memfokuskan prioritas pembangunan 2027 pada penguatan infrastruktur dan konektivitas, termasuk mendorong sejumlah proyek strategis seperti pembangunan jalan penghubung antar desa, percepatan akses Kuala Baru–Trumon, serta peningkatan ruas Simpang Keras–Sibagindar.

“Kalau akses tidak kita buka, ekonomi tidak akan bergerak. Ini kunci,” ujar Oyon.

Selain infrastruktur, Musrenbang juga membahas prioritas pembangunan lainnya, meliputi penguatan ekonomi dan daya saing daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, reformasi tata kelola pemerintahan, serta penguatan ketahanan lingkungan dan mitigasi perubahan iklim.

Penyusunan RKPK 2027 mengacu pada RPJM Aceh Singkil yang ditetapkan melalui Qanun Nomor 1 Tahun 2026 dan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Melalui RKPK 2027, pemerintah menargetkan angka kemiskinan dapat ditekan menjadi 15 hingga 16 persen melalui penguatan perlindungan sosial dan pengembangan sektor unggulan, seperti perkebunan, pertanian, dan perikanan.[]