Aceh Singkil – Para peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil terlihat antusias mengurus pemberkasan berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Singkil pada Selasa (7/1/2025).

Sejak pagi, peserta memenuhi lingkungan Polres Aceh Singkil untuk mengikuti proses pembuatan SKCK. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting yang nantinya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil guna melengkapi proses kelulusan.

Peserta tampak sabar mengantri dan mengikuti arahan petugas. Salah satu peserta, Khairul, yang diwawancarai RRI, mengungkapkan bahwa kuota pembuatan SKCK di Polres Aceh Singkil dibatasi hingga 200 orang per hari. “Untuk biaya administrasi hanya sebesar Rp 30.000, yang dibayarkan melalui BRIVA (BRI Virtual Account),” jelasnya.

Prosedur Pembuatan SKCK Secara Online

Bagi peserta yang ingin membuat SKCK secara online, Polri menyediakan aplikasi Super Apps Presisi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan Daftar Akun

Unduh aplikasi Super Apps Presisi.

Daftar akun dengan melampirkan foto KTP, foto wajah dari berbagai sudut, alamat sesuai KTP, dan NPWP (jika ada).

  1. Proses Pengajuan SKCK

Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK”.

Ikuti panduan, isi data yang dibutuhkan, dan pilih metode pembayaran.

Setelah pembayaran Rp 30.000, unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui email.

  1. Penyerahan Berkas

Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.

Bawa dokumen tersebut ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).

Petugas akan memproses dan mencetak SKCK setelah memindai barcode.