Gunung Meriah – Bupati Aceh Singkil H. Safriyadi Oyon diminta segera memanggil Kepala Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Rajab, terkait dugaan penguasaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangkit Bersama sebesar Rp85 juta.

Desakan itu disampaikan salah seorang warga Desa Sebatang, M. Yunus, kepada wartawan, Senin (9/9/2025). Ia menilai tindakan kepala desa tersebut telah merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Kami mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sebatang terkait dugaan penguasaan dana BUMDes sebesar Rp85 juta. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar M. Yunus.

Sebelumnya, Rajab diduga menguasai dana ketahanan pangan yang mestinya dikelola BUMDes Bangkit Bersama. Dana itu disebut-sebut dialihkan untuk pembangunan kandang ayam. Dugaan semakin menguat setelah muncul bukti kuitansi pengeluaran dana dari bendahara BUMDes yang ditandatangani Rajab pada 27 Agustus 2025.

BUMDes Bangkit Bersama sendiri merencanakan program budidaya ayam petelur guna mendukung ketahanan pangan desa. Namun, dugaan penyalahgunaan dana tersebut kini menuai sorotan publik.

Masyarakat berharap Bupati Aceh Singkil mengambil langkah tegas agar pengelolaan dana desa berjalan transparan dan tetap berpihak kepada kepentingan warga.