Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp3.932.552 per bulan. Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,7 persen atau Rp246.346 dibandingkan UMP tahun 2025.
Penetapan UMP Aceh 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan UMP Aceh 2026 serta Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh 2026.
“Iya benar, Gubernur telah menetapkan UMP Aceh 2026 yang dituangkan dalam keputusan tentang penetapan UMP Aceh 2026 dan keputusan tentang upah minimum sektoral Provinsi Aceh 2026,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, Selasa (06/01/2026)
Muhammad MTA menjelaskan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,7 persen berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. Rekomendasi tersebut dihasilkan melalui sidang pleno yang digelar pada akhir Desember 2025.
Menurutnya, penetapan kenaikan UMP Aceh 2026 juga mempertimbangkan nilai indeks tertentu, termasuk nilai alpha yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Dalam sidang pleno tersebut, perwakilan Pemerintah Aceh menyepakati nilai kenaikan terendah.
“Pertimbangannya, saat ini Aceh masih dalam kondisi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, UMP Aceh 2026 beserta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menetapkan upah pekerja di wilayah Aceh.[]
