Aceh Singkil – Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Prabowo Subianto, atas dikembalikannya empat pulau ke wilayah administratif Provinsi Aceh.

Ketua SWI Aceh Singkil, Yudi Sagala, menyebut keputusan tersebut merupakan langkah bijak pemerintah pusat dalam menjaga kedaulatan dan kehormatan wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil.

“Semua rakyat Aceh, pada umumnya, dan masyarakat Aceh Singkil, pada khususnya, patut mengapresiasi langkah bijak ini. Empat pulau yang sebelumnya sempat dimasukkan ke wilayah Tapanuli Tengah, kini resmi kembali ke Serambi Mekah,” ujar Yudi Sagala saat memberikan keterangan di Pulo Sarok, Selasa (17/6/2025).

Sebelumnya, keempat pulau tersebut — Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek — tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini memicu kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan di Aceh.

Yudi menjelaskan bahwa keputusan tersebut mendapat penolakan luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis, akademisi, eks kombatan, tokoh legislatif asal Aceh di DPR dan DPD RI, serta insan pers.

Dalam kesempatan yang sama, Yudi juga mengapresiasi peran aktif Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam memperjuangkan pengembalian keempat pulau tersebut ke wilayah Aceh.

“Ini adalah soal marwah dan harga diri Aceh. Empat pulau itu sejak dahulu merupakan wilayah Aceh, dan kita punya bukti kuat atas klaim tersebut,” kata Yudi, mengutip pernyataan Gubernur yang akrab disapa Mualem.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025), menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan keempat pulau tersebut adalah bagian dari Provinsi Aceh.

“Berlandaskan dokumen dan kajian mendalam, pemerintah telah mengambil keputusan bahwa empat pulau itu milik Aceh,” ujar Prasetyo, dikutip dari laporan Tempo.

Yudi menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk kepekaan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat Aceh, yang dalam empat pekan terakhir terus menyuarakan protes terhadap Kepmendagri yang dianggap tidak adil.

“Keputusan ini merupakan jawaban tegas atas keresahan masyarakat Aceh. Kami mengapresiasi keberpihakan Presiden kepada kebenaran dan keadilan,” pungkas Yudi.