SINGKIL — Rapat paripurna hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, di gedung DPRK setempat, Senin (2/3/2026), berlangsung panas dan diwarnai interupsi, penolakan skorsing hingga aksi walk out.

Rapat yang dihadiri 24 dari 25 anggota dewan itu membahas lima pokok interpelasi, yakni penggunaan dana bantuan presiden Rp4 miliar untuk korban banjir, program sekolah rakyat, persoalan hak guna usaha (HGU), manajemen aparatur sipil negara (ASN), serta keterlambatan pengesahan APBK 2026.

Sejak awal sidang, Oyon memaparkan jawaban atas pertanyaan dewan. Namun suasana memanas saat memasuki sesi tanggapan.
Permintaan Skors.

Ketegangan terjadi ketika Oyon meminta rapat diskors dengan alasan perlu menyiapkan jawaban tertulis karena sejumlah pertanyaan membutuhkan data pendukung. Permintaan tersebut ditolak mayoritas anggota DPRK.

Anggota DPRK, Juliadi Bancin, menilai permintaan skors berulang dapat menghambat jalannya sidang. “Kalau setiap ada pertanyaan bupati minta skors untuk menjawab, sampai Lebaran tidak selesai paripurna ini,” ujarnya.

Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, kemudian meminta bupati menjawab pertanyaan yang dianggap telah dikuasai. Namun dinamika tidak mereda. Wakil Ketua DPRK Darto dan anggota dari Partai Nanggroe Aceh, Afrizal, memilih walk out sebagai bentuk protes.

Dana Rp4 Miliar dan Program Sekolah Rakyat Disorot

Kritik terhadap jawaban bupati juga disampaikan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mairaya. Ia menilai penjelasan yang disampaikan masih bersifat umum dan belum menjawab substansi pertanyaan dewan.

Mairaya menyoroti alokasi dana bantuan presiden Rp4 miliar, termasuk Rp1,7 miliar yang dialokasikan ke Dinas Pendidikan. Ia mempertanyakan dasar penetapan angka, pihak pelaksana kegiatan, serta mekanisme pengawasan dan jaminan kualitas bantuan bagi masyarakat terdampak banjir.

Selain itu, program sekolah rakyat turut menjadi perhatian. Mairaya mempertanyakan status lahan yang disebut milik lima orang dan telah dipanjar Rp500 juta, termasuk di antaranya bupati dan keluarganya. Ia juga menyinggung proses sertifikasi lahan yang belum rampung serta permintaan legal opinion (LO) ke kejaksaan.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Oyon menyatakan pembagian dana bantuan telah disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan dampak banjir serta dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi dan pusat sesuai petunjuk teknis.

“Hak interpelasi itu hak bertanya dewan, dan kami jawab. Kalau kurang detail, nanti kami susulkan datanya,” kata Oyon.

Ia juga membenarkan adanya tiga surat dari DPRK terkait permintaan penyampaian rancangan APBK 2026, namun menyebut forum interpelasi bersifat tanya jawab sehingga penjelasan yang diberikan masih bersifat umum.
Desakan Bayar Gaji Aparat Gampong
Dalam rapat yang sama, Ketua DPRK Haji Amaliun mendesak bupati segera membayarkan gaji keuchik dan perangkat gampong yang hingga kini belum terealisasi.

Amaliun menegaskan tidak ingin mendengar alasan ketiadaan anggaran sebagai penyebab tertundanya pembayaran.

“Jangan ada alasan tidak ada duit. Kalau tidak ada duit, ambil uang daerah di Bank Aceh. Saya peringatkan, bayar segera,” tegasnya di hadapan forum paripurna.

Sebelumnya, anggota DPRK Taufik juga meminta agar pembayaran gaji aparat gampong dilakukan sebelum 20 Ramadan 1447 Hijriah. Ia menyebut keterlambatan pembayaran telah memunculkan isu rencana aksi unjuk rasa ke DPRK.

Menurut Taufik, gaji aparat gampong merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang harus dibayarkan tepat waktu, terlepas dari status pengesahan APBK 2026.

Hingga rapat ditutup, belum ada keputusan final yang dihasilkan. Ketua DPRK menyatakan dewan akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan atas hak interpelasi tersebut. Ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Aceh Singkil pun diperkirakan masih berlanjut.[]