Aceh Singkil — Satreskrim Polres Aceh Singkil mengamankan seorang pelajar berinisial S (22) karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi, Minggu (6/12/2025) malam. Ia ditangkap saat memindahkan Pertalite dari mobil ke jeriken di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapati sedan merah yang mencurigakan saat patroli di sekitar SPBU Gunung Meriah pada pukul 23.00 WIB.
“Pelaku menggunakan selang untuk mengambil Pertalite dari tangki mobil kemudian memindahkannya ke jerigen,” ujarnya, Senin (7/12/2025).
Pelaku berikut barang bukti berupa tiga jeriken berisi BBM, satu jeriken kosong, satu selang, dan mobil Mazda merah dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Darmi menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat dan diancam hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ia meminta masyarakat tidak melakukan praktik penimbunan BBM yang berpotensi memicu kelangkaan, terutama pada masa pemulihan pascabencana.
“Setiap penyalahgunaan akan kami tertibkan,” tegasnya.
