Aceh Singkil — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Singkil mengamankan enam wanita dalam razia di salah satu tempat hiburan malam di Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Sabtu malam, 8 November 2025.

Plt Kepala Satpol PP & WH Aceh Singkil, Afrijal, mengatakan keenam wanita tersebut diamankan saat petugas melakukan razia di sebuah warung karaoke yang diduga menjadi tempat praktik pelanggaran syariat Islam.

“Mereka diduga bekerja sebagai pelayan dan pemandu karaoke. Seluruhnya berasal dari luar daerah, yaitu Sibolga dan Medan, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Afrijal, Senin, 10 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan identitas, keenam wanita berinisial VS (26), AO (25), MH (36), WA (36), DAS (23), dan AM (17). Kepala Bidang WH Aceh Singkil, Julkarnaen, menjelaskan, razia dilakukan dalam rangka penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang melarang perbuatan mesum atau Jarimah Ikhtilath.

“Para wanita ini mengakui telah melakukan perbuatan bermesraan seperti berpelukan dan berciuman dengan lawan jenis yang bukan suami istri,” kata Julkarnaen.

Usai pemeriksaan, keenam wanita tersebut mendapat pembinaan dan dipulangkan ke daerah asal dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial. Sementara itu, warung karaoke tempat mereka diamankan disegel sementara.

Pemilik usaha berinisial MM menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menyediakan wanita penghibur di tempat usahanya dan bersedia menutup karaoke tersebut jika kembali melanggar ketentuan syariat Islam sesuai Qanun Aceh.

Afrijal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia serupa di seluruh wilayah Aceh Singkil.
“Kami akan menertibkan tempat-tempat hiburan yang berpotensi melanggar syariat Islam dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.