Jakarta, 7 Februari 2025 – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa dana hasil judi online (judol) di Indonesia mencapai puluhan triliun rupiah dan dilarikan ke luar negeri. Ia menyebut nilai transaksi tersebut sangat fantastis.
“Hanya pada tahun lalu saja, jumlahnya sudah lebih dari Rp 28 triliun,” ujar Ivan Jumat (7/2).
Ivan menjelaskan bahwa dana tersebut dikirim ke luar negeri menggunakan instrumen mata uang kripto. Salah satu platform yang digunakan untuk transaksi ini adalah Binance.
“Hasil judol dilarikan ke luar negeri menggunakan Binance-Kripto,” ujarnya.
Namun, Ivan belum mengungkap secara rinci negara tujuan aliran dana tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa jumlah tersebut baru mencakup tahun 2024, belum termasuk periode sebelumnya maupun setelahnya.
PPATK, lanjut Ivan, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak transaksi ilegal semacam ini, termasuk dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kami terus berkoordinasi,” pungkasnya.