Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membatalkan izin tambang di gugus pulau Raja Ampat. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan pemahaman yang dalam terhadap posisi strategis pulau-pulau kecil dalam konteks pertahanan dan kedaulatan negara.
“Indonesia adalah negara maritim. Gugus pulau tidak bisa semata-mata dimaknai sebagai potensi eksplorasi mineral, karena pulau-pulau kecil merupakan benteng pertahanan dan keamanan negara,” ujar Rieke dalam keterangan persnya.Selasa (10/06/2025)
Ia menekankan bahwa pulau-pulau kecil bukanlah ruang kosong, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan aktivitas ekonomi, politik, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia. Sistem pertahanan rakyat semesta, lanjut Rieke, mencerminkan kesatuan antara rakyat dan alam dalam menjaga kedaulatan wilayah.
Rieke juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo yang berlatar belakang militer sangat memahami makna strategis gugus pulau bagi pertahanan nasional. Namun, ia mempertanyakan apakah pemahaman yang sama juga dimiliki oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Politisi PDI Perjuangan itu memperingatkan agar para pejabat negara tidak melupakan sumpah jabatan yang diucapkan atas nama Tuhan Yang Maha Esa. “Jangan kufur nikmat. #SaveRajaAmpat bukan hanya soal menyelamatkan lima pulau kecil, ini tentang #SaveKonstitusi dan #SaveIndonesia,” tegasnya.
Rieke juga mendesak agar pembatalan izin tambang di Raja Ampat dilanjutkan dengan langkah pemulihan kawasan eks tambang nikel oleh BUMN maupun pihak swasta. Ia menyebut Indonesia harus terus waspada terhadap ancaman keserakahan atas nama peningkatan pendapatan daerah.
“Setelah Raja Ampat, mari kita berjuang bersama saudara-saudara kita di Aceh untuk #SaveSerambiMekah. Sudah mulai tercium aroma kepentingan di balik rencana pengelolaan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang,” ungkapnya.
Rieke menegaskan bahwa pulau-pulau kecil yang luasnya di bawah atau sama dengan 2.000 km², sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, harus dilindungi dari eksploitasi yang merusak ekosistem.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar rakyat Indonesia memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang ada di wilayah gugus pulau Nusantara.