ACEHSINGKIL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P pada 9 Juli 2024, yang mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keputusan ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari Dwipayana.

Ari menjelaskan bahwa penerbitan Keppres ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada 3 Juli 2024, DKPP RI memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari posisinya sebagai Ketua dan anggota KPU RI terkait dugaan kasus asusila.

DKPP RI kemudian meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.[]