Subulussalam β Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (38), warga Kabupaten Aceh Selatan, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online. AR, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap pada Kamis, 23 Januari 2024.
Kapolres Subulussalam, Ajun Komisaris Besar Polisi Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat tim Resmob melaksanakan patroli dan penyelidikan di wilayah hukum Polres Subulussalam. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti maraknya kasus perjudian online yang meresahkan masyarakat.
βTim Resmob menemukan seorang pria di sebuah warung di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Saat diperiksa, pria tersebut didapati sedang bermain judi online melalui telepon genggamnya,β ujar Iptu Abdul Mufakhir kepada wartawan, Jumat (24/01/2025).
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Subulussalam untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit telepon genggam merek Realme model RMX3151 berwarna abu-abu metalik, akun judi online beserta ID dan kata sandi, serta saldo senilai Rp 1.040.275 dalam permainan Mahjong.
Polres Subulussalam menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.