SINGKIL-Acehsingkil.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil menetapkan Direktur CV. Maju Lunas Jaya (MLJ), Zainuddin Lubis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Kamis (13/3/2025)
Selain itu, polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pria paruh baya tersebut.
Zainuddin dilaporkan oleh seorang korban berinisial AN pada 20 Agustus 2023. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/110/VIII/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula pada 5 Desember 2022 di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan besar kepada para korban.
Satreskrim Polres Aceh Singkil resmi mengeluarkan surat penetapan DPO dengan nomor DPO/07/III/2025/RESKRIM tertanggal 7 Maret 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh AKP Darmi Arianto, SH, selaku penyidik. Polisi menetapkan status buron setelah tersangka mangkir dari dua kali pemanggilan.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Rifai Manik, berharap aparat kepolisian segera menangkap tersangka.
“Laporan ini kami buat sejak Agustus 2023. Kami berharap Kapolri, Kapolda Aceh, dan Kapolres Aceh Singkil segera menindaklanjuti kasus ini agar tersangka dapat ditangkap,” ujar Rifai.[]