ACEHSINGKIL – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil telah berhasil mengungkap dan menangkap sepuluh orang yang terlibat dalam kasus perjudian online selama dua bulan terakhir. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang berlangsung sejak 27 April hingga 15 Juni 2024.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto SIK, melalui siaran pers yang dirilis pada Sabtu (22/6/2024), mengumumkan bahwa sepuluh tersangka tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, sebagai bagian dari komitmen Polres Aceh Singkil untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama perjudian online yang dinilai dapat merusak moral masyarakat.
Di antara sepuluh tersangka yang ditangkap, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi yang berbeda. HG (32) dan WA (22) ditangkap di Desa Sidorejo, sementara AS (33) ditangkap di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah.
Di Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, empat orang yaitu H (37), P (22), S (26), dan RZ (18) juga diamankan saat sedang bermain judi online.
Selain itu, RH (23) ditangkap di Desa Gosong Telaga Utara, Kecamatan Singkil Utara, NH (32) di Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, dan P (26) di Desa Bulussema, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.
Kapolres Suprihatiyanto menekankan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan oleh Polres Aceh Singkil untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya.
Ia mengingatkan bahwa perjudian online tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga dapat menimbulkan dampak buruk lainnya, seperti meningkatkan risiko kejahatan lain, termasuk pencurian.
Tersangka yang telah ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk cambuk sebanyak 12 kali, denda maksimal 120 gram emas murni, atau hukuman penjara hingga 12 bulan.
Kapolres berharap tindakan hukum ini akan menjadi peringatan keras bagi pelaku perjudian online lainnya, dan mendorong mereka untuk berhenti dari kegiatan yang merugikan diri sendiri dan masyarakat sekitar.[]