Aceh Singkil – Polisi menangkap MFW (42), terduga pelaku penusukan terhadap pasangan suami istri H (59) dan NA (41) di Dusun Lae Ijiuk, Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Penangkapan berlangsung pada Minggu (10/8/2025) siang di sekitar Kampus Akademi Keperawatan Gunung Meriah tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik mengatakan, insiden penusukan terjadi pada Sabtu (9/8/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku datang membeli rokok di warung korban, kemudian kembali membeli minuman dingin. Saat NA membuka kulkas, pelaku membekap, menjatuhkan, dan menusuk perutnya dengan besi tumpul.

Suami korban yang berusaha menolong turut mengalami luka tusuk di perut dan pergelangan tangan kiri. NA berhasil berlari meminta pertolongan warga, sementara pelaku melarikan diri ke kebun sawit.

Kedua korban dilarikan ke RSUD Aceh Singkil, sementara polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban berlumuran darah, sandal, dan pakaian pelaku. MFW dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.[]