ACEHSINGKIL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan Polres Ciamis berhasil menangkap seorang bandar judi online berinisial TCA yang terkait dengan jaringan internasional, pada Kamis (27/6/2024) siang.
TCA diketahui mengelola delapan situs judi online dan menggunakan sebanyak 210 rekening untuk operasionalnya. Dari kegiatan ini, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 356 miliar yang disimpan dalam lima rekening.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dalam penangkapan TCA, yang diduga merupakan bandar judi online yang beroperasi dari Kamboja.
“Saat akan diamankan, TCA berencana berangkat ke Kamboja karena istri dan adik iparnya yang merupakan admin slot berada di sana,” ungkap AKBP Akmal di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024) siang.
Untuk menyamarkan identitasnya, TCA berhasil membujuk warga dengan menawarkan imbalan sebesar Rp 2,5 juta agar membuka rekening lengkap dengan mobile banking dan kartu ATM. Rekening tersebut kemudian digunakan sebagai tujuan setoran korban judi online.
Untuk keperluan penyidikan, Polda Jabar telah mengajukan pembekuan rekening tersangka dan 210 rekening lainnya. Selain itu, mereka juga meminta pemblokiran 9 situs judi slot yang digunakan oleh tersangka.[]