JAKARTA – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M. Nasir, melakukan kunjungan resmi ke Sekretaris Jenderal DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 23 Mei 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam pertemuan tersebut, M. Nasir menjelaskan bahwa draf revisi UUPA telah dirumuskan bersama DPR Aceh selama dua bulan terakhir. Saat ini, draf tersebut telah mengerucut menjadi sembilan pasal revisi dan satu pasal tambahan yang mencerminkan kebutuhan strategis Pemerintah Aceh.

“Revisi ini sangat penting, khususnya dalam hal perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan kejelasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat,” ujar Nasir.

Ia juga menyoroti tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat pelaksanaan kebijakan di daerah, serta berharap revisi UUPA dapat masuk dalam kategori cumulative open list, agar pembahasannya tidak bergantung pada urutan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, yang saat ini menempatkan UUPA di nomor 135.

“Harapan kami, pada 16 Agustus 2025 atau paling lambat tahun 2026, Presiden RI sudah dapat menyampaikan Nota Keuangan yang memuat perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul, menyatakan dukungan terhadap usulan Pemerintah Aceh. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengamankan sembilan pasal yang diajukan, dan memastikan materi tambahan mendapatkan persetujuan Pemerintah Aceh sebelum masuk ke tahap legislasi nasional.

“Kami memahami bahwa masyarakat Aceh yang paling tahu kebutuhan daerahnya. Karena itu, semua usulan akan kami konsultasikan kembali dan komunikasikan dengan legislatif terkait,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh tim revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, serta sejumlah akademisi dan tokoh masyarakat Aceh.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses revisi UUPA guna memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh secara hukum dan konstitusional.[]