Singkil – Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Aceh Singkil. Setelah penantian sepuluh tahun, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akhirnya menerbitkan regulasi baru terkait pengelolaan Masjid Agung Nurul Makmur Pulo Sarok.

Dalam acara yang digelar di kompleks masjid, Rabu malam (1/10/2025), Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Masjid Agung Nurul Makmur. Berdasarkan aturan tersebut, pengelolaan masjid resmi berada di bawah kewenangan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah.

Perbup diterima langsung oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Singkil, Abdul Hanan. Ia menyampaikan rasa syukur atas lahirnya aturan tersebut. “Semoga ke depan pengelolaan Masjid Agung Nurul Makmur semakin baik,” ujarnya.

Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM), Amir Hasan, yang didampingi Mustafa Naibaho, juga menyambut baik kebijakan itu. “Penantian sepuluh tahun akhirnya terjawab. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berusaha mewujudkan hal ini,” ucapnya.

Selain penyerahan Perbup, rangkaian kegiatan Maulid Nabi juga diisi dengan pemberian santunan kepada 43 anak yatim oleh Bupati bersama Forkopimda. Dalam sambutannya, Safriadi menekankan bahwa peringatan Maulid Nabi tidak boleh berhenti pada seremoni semata. “Peringatan Maulid Nabi hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan,” katanya.

Tausiah agama disampaikan Ustadz Azhar, S.Ag., yang menekankan keteladanan Rasulullah SAW sebagai pribadi pemaaf, penyayang, dan senantiasa menjaga lisan.