Kuala Baru, 7 Januari 2025 – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pedesaan sesuai dengan program pemerintah yang berfokus pada pembangunan berbasis desa, Kecamatan Kuala Baru melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi perselisihan terkait batas wilayah yang sering terjadi, baik antara masyarakat, pemerintah, maupun antar desa.
Bertempat di Aula Kantor Camat Kuala Baru, acara penandatanganan Berita Acara Penetapan Batas Desa ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kabag Pemerintahan Sekda Kabupaten Aceh Singkil, Tenaga Ahli Pemetaan GIS dari Bappeda Aceh Singkil, Camat Kuala Baru, Sekretaris Camat, staf kantor camat, kepala desa, BPKam, perwakilan masyarakat desa, serta perwakilan dari NGO Earthworm Foundation. Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Desa-desa yang termasuk dalam penetapan batas wilayah ini adalah Desa Kuala Baru Laut, Desa Kuala Baru Sungai, Desa Suka Jaya, dan Desa Kayu Menang. Penandatanganan berita acara dilakukan sebagai wujud kesepakatan bersama bahwa hasil pemetaan telah diterima oleh semua pihak terkait.
Kepala Desa Kuala Baru Laut, Umaiyah, menyatakan bahwa dengan adanya penetapan batas desa ini, diharapkan perselisihan terkait lahan di desa dapat diselesaikan. Selain itu, langkah ini juga menjadi dasar dalam menertibkan administrasi pertanahan di masing-masing desa.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas batas wilayah desa sehingga mendukung kelancaran pembangunan desa yang berkelanjutan dan mengurangi potensi konflik di masa mendatang.