Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melaksanakan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di GOR Kasim Tagok, Singkil Utara. Para peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum acara dimulai dengan mengenakan pakaian Korpri sesuai ketentuan. Untuk pria, berpakaian baju Korpri, celana kain hitam polos, peci hitam polos, pin Korpri papan nama, dan sepatu pantofel hitam. Untuk wanita, mengenakan baju Korpri, rok hitam, jilbab hitam (bagi muslim), selendang hitam (bagi Nasrani), papan nama, pin Korpri, serta sepatu pantofel hitam.

Selain pelantikan dan penyerahan SK, peserta PPPK yang dilantik diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, termasuk upacara dan pengambilan sumpah jabatan secara simbolis.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, SH, dalam undangan resmi yang ditandatangani secara elektronik, menegaskan bahwa peserta wajib memperhatikan nomor urut nama yang terlampir untuk memudahkan pengambilan SK. Surat undangan ini juga ditembuskan kepada Bupati Aceh Singkil dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.[]