ACEHSINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 810/599/2024, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024.
Seleksi ini bertujuan untuk mengisi formasi jabatan fungsional dan pelaksana di berbagai sektor pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, mengatakan bahwa seleksi ini merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Aceh Singkil.
“Seleksi ini diadakan untuk memenuhi kebutuhan formasi yang telah ditetapkan. Kami membuka pendaftaran secara daring mulai 1 hingga 20 Oktober 2024 melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Ali Hasmi pada Selasa (1/10/2024).
Pendaftaran terbuka untuk berbagai kelompok, termasuk Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Kriteria pelamar yang ditetapkan antara lain berusia minimal 20 tahun, warga negara Indonesia, tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih, serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan posisi yang dilamar.
Selain itu, pelamar juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun dan sehat jasmani serta rohani.
Seleksi PPPK akan melalui beberapa tahap, dimulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi.
Tes kompetensi akan mencakup penilaian teknis, manajerial, sosio-kultural, dan wawancara, yang akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Jadwal seleksi kompetensi diumumkan pada 26 November hingga 1 Desember 2024, dengan pelaksanaan ujian pada 2 hingga 19 Desember 2024.
Ali Hasmi menegaskan bahwa dalam penentuan kelulusan, Pemkab Aceh Singkil akan memberikan prioritas kepada eks THK-II dan pegawai Non-ASN yang telah terdata dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
“Kelulusan seleksi akan didasarkan pada peringkat terbaik, namun prioritas tetap diberikan kepada mereka yang sudah mengabdi sebagai THK-II dan Non-ASN,” ujarnya.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 31 Januari 2025.
Selanjutnya, proses penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan pada 1 hingga 28 Februari 2025.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berharap seleksi PPPK ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta menghasilkan pegawai yang kompeten untuk mendukung pelayanan publik di daerah tersebut.
“Kami berharap melalui seleksi ini, akan terpilih sumber daya manusia yang berintegritas dan profesional untuk memperkuat kinerja pemerintahan di Aceh Singkil,” tutup Ali Hasmi.[]