BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan perjuangannya untuk mengembalikan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status ini tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengatakan bahwa proses verifikasi telah dilakukan sejak sebelum 2022. Dalam proses tersebut, Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait telah melakukan survei langsung ke lokasi.

“Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992,” ujar Syakir.

Dalam verifikasi lapangan, Pemerintah Aceh menunjukkan infrastruktur fisik yang dibangun di pulau-pulau tersebut.

Di Pulau Panjang, misalnya, terdapat tugu selamat datang, tugu koordinat, rumah singgah, mushala, dan dermaga yang dibangun antara tahun 2012–2015.

“Dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” tambahnya.

Syakir juga menyebutkan keberadaan prasasti di Pulau Mangkir Ketek dan bukti administratif lainnya, termasuk surat tanah sejak 1965. Ia menegaskan bahwa komitmen Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah untuk memperjuangkan kembalinya pulau-pulau itu sangat kuat.

“Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” tegasnya.

Rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar Kemenko Polhukam pada 2022 juga memperkuat posisi Aceh. Mayoritas peserta rapat menyampaikan bahwa keempat pulau secara hukum dan administratif masuk dalam wilayah Aceh.[]