Aceh Singkil, 24 Februari 2025 – Pemerintah Kampung Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, mengeluarkan surat pemanggilan kepada Dedi R Pardede, yang disebut sebagai pimpinan PT Delima Makmur. Pemanggilan ini terkait dengan tertib administrasi kependudukan di kampung tersebut.

Dalam surat bernomor 470/20/2025, Pemerintah Kampung Sintuban Makmur menyampaikan bahwa pemanggilan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, mengingat maraknya tindakan kriminal di wilayah tersebut. Dedi R Pardede diminta hadir untuk memberikan keterangan pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 09.30 WIB di Kantor Desa Sintuban Makmur.

Surat pemanggilan ini didasarkan pada beberapa peraturan hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
  2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2011,
  3. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2010.

Kepala Kampung Sintuban Makmur, Irwansyah Putra Sambo, SH, yang menandatangani surat tersebut, mengharapkan kehadiran Dedi R Pardede dalam pertemuan tersebut. Surat pemanggilan ini juga ditembuskan ke beberapa instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan Aceh Singkil, Satpol PP Aceh Singkil, Camat Danau Paris, Koramil Danau Paris, Kapolsek Danau Paris, Mukim Danau Paris, BPKam Sintuban Makmur, serta Ketua Pemuda IPSM.

Dengan adanya pemanggilan ini, diharapkan dapat tercipta kepastian administrasi kependudukan yang lebih tertib serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kampung Sintuban Makmur.