Aceh Singkil — Jadwal pelantikan Imeum Mukim dan Keuchik hasil pemilihan langsung akhir tahun 2025 di Kabupaten Aceh Singkil kembali mengalami penundaan. Pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan pada 29 Januari 2026, kini diundur menjadi 30 Januari 2026.
Penundaan tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Riky Yodiska, Senin (26/1/2026).

“Ya, kembali ditunda. Jadwal pelantikan direncanakan pada 30 Januari 2026,” ujar Riky Yodiska.

Ia menjelaskan, perubahan jadwal dilakukan untuk menyesuaikan agenda pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Aceh Singkil. Sebelumnya, pelantikan direncanakan berlangsung pada 27 Januari 2026, kemudian digeser ke 29 Januari 2026 sebelum akhirnya ditetapkan pada 30 Januari 2026.

“Penyesuaian dilakukan karena agenda pimpinan. Dari jadwal sebelumnya tanggal 29, digeser menjadi 30 Januari 2026,” jelasnya.
Riky berharap para Imeum Mukim dan Keuchik terpilih dapat memahami kondisi tersebut serta bersabar atas perubahan jadwal yang terjadi. Ia juga menegaskan bahwa jadwal pelantikan yang telah ditetapkan kali ini diperkirakan tidak akan mengalami perubahan kembali.

“Untuk jadwal kali ini, diperkirakan tidak akan berubah lagi,” tegasnya.
Namun demikian, beredarnya informasi penundaan pelantikan tersebut sempat menimbulkan kekecewaan di kalangan sejumlah Imeum Mukim dan Keuchik terpilih yang telah mempersiapkan diri untuk prosesi pelantikan.
Diketahui, pelantikan tersebut akan diikuti oleh sebanyak 13 Imeum Mukim dan 27 Keuchik. Mereka berasal dari berbagai kemukiman di Kabupaten Aceh Singkil, di antaranya Kemukiman Pulau Salapan dan Mukim Haloban di Kecamatan Pulau Banyak Barat, serta Kemukiman Kuala Baru di Kecamatan Kuala Baru.

Selain itu, pelantikan juga mencakup Kemukiman Rantau Gedang, Kuta Simboling, dan Pemuka di Kecamatan Singkil; Kemukiman Gosong Telaga di Kecamatan Singkil Utara; Kemukiman Punaga dan Tanjung Mas di Kecamatan Gunung Meriah; Kemukiman Silatong dan Kuta Batu di Kecamatan Simpang Kanan; Kemukiman Biskan di Kecamatan Danau Paris; serta Kemukiman Kota Baharu, Aceh Singkil.

Pelantikan ini menjadi bagian dari tahapan akhir proses demokrasi di tingkat kemukiman dan gampong setelah pelaksanaan pemilihan langsung pada akhir tahun 2025 lalu.