Subulussalam – Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subulussalam menangkap tiga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Ketiga pelaku pelecehan dan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut adalah berinisial NB, RM dan ST. Mereka adalah Ayah, ibu dan paman kandungnya.
“Tersangka ST ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Subulussalam saat sedang beraktivitas. Sedangkan sang ayah dan ibu kandungnya ditangkap di rumah disalah satu desa Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir, Senin (28/7/2025).
Mufakir mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah korban yang berusia 13 tahun memberitahukan kepada abang kandungnya bahwa ia telah menjadi korban tindak asusila selama kurang lebih 5 tahun lamanya dan perbuatan tersebut dilakukan di kediaman rumah korban sendiri.
Dari keterangan korban, pada tahun 2022 lalu atau pada saat korban berusia 10 tahun hingga berusia 13 tahun, sang ibu berinisial RM menyuruh anaknya (korban) membuka pakaiannya kemudian memijat kaki ayahnya berinisial NB dengan kondisi tanpa busana.
Tidak itu saja, sang ibu juga menutup mata korban dengan menggunakan kain agar tidak terlihat dan kemudian melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anaknya di hadapan ayahnya tersebut. Setelah itu sang pelaku ayah juga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dan perbuatan tersebut juga diketahui oleh istrinya.
“Karena sudah terlalu sering dan telah lama mengalami pencabulan tersebut, akhinya korban tidak tahan lagi dan memilih untuk pergi dari rumahnya, serta menceritakan kejadian tersebut kepada abang kandungnya,” terang Kasat Reskrim Subulussalam.
Mendengar cerita sang adik tersebut, lanjut Mufakir, mereka langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Subulussalam untuk ditindak lanjuti.
Kemudian, dari hasil pengembangan tim Resmob dan unit PPA, ternyata berinisial ST yang tak lain adalah pamannya juga ikut terlibat dalam melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
“Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku saat korban sedang tertidur dikamarnya. Mulai dari usia 9 tahun hingga korban berusia 11 tahun,” katanya.
Saat ini kata Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir, ke tiga tersangka sudah diamankan di Polres Subulussalam, dan saat diinterogasi mereka telah mengakui semua perbuatannya tersebut.
“Mereka dikenakan Qanun Aceh Pasal 49 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 jo Pasal 55 dari KUHPidana, ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” tutupnya.[]