ACEH SINGKIL — Operasional lima dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Singkil dihentikan sementara. Penghentian tersebut dilakukan menyusul adanya instruksi penertiban tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026.

Penghentian sementara itu merujuk pada surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 763/D.TWS/03/2026 tentang Penertiban Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Mursal, mengatakan langkah tersebut diambil karena sejumlah dapur SPPG belum memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis yang ditetapkan.

“Terutama terkait pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta kelengkapan sarana pendukung seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” kata Mursal, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, dari total 17 dapur SPPG yang ada di Aceh Singkil, baru dua dapur yang telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
“Sementara delapan dapur masih dalam proses pengurusan, lima dapur belum mengajukan pengurusan SLHS, dan dua dapur lainnya belum beroperasi,” jelasnya.

Adapun lima dapur yang dihentikan sementara operasionalnya yakni SPPG Gunung Meriah Bukit Harapan, SPPG Pulo Sarok Kecamatan Singkil, SPPG Lae Butar Gunung Meriah, serta SPPG Pulau Banyak Balai.

Kelima dapur tersebut diminta segera melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan agar dapat kembali beroperasi.
Dinas Kesehatan Aceh Singkil juga mengimbau seluruh pengelola SPPG agar segera melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan, termasuk pengurusan SLHS serta kelengkapan administrasi lainnya, guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan.[]