Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Aceh

Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025. Kedua tersangka berinisial Z (46), Kepala Inspektorat, dan J (46), Sekretaris Inspektorat Aceh Besar. Penetapan dilakukan setelah jaksa penyidik mengantongi dua […]

Tutup