Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menerbitkan surat bernomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah terkait pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan MenPANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN, serta Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan melalui sejumlah tahapan. PPK diminta mengusulkan rincian kebutuhan dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada MenPANRB melalui layanan elektronik BKN. Kriteria pelamar mencakup non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja, non-ASN yang tidak terdaftar tetapi aktif minimal dua tahun terakhir, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di Kementerian Pendidikan.
Rincian kebutuhan akan mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Setelah penetapan rincian kebutuhan oleh MenPANRB, PPK wajib mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada BKN paling lambat tujuh hari kerja.
Berdasarkan lampiran jadwal, tahapan dimulai dengan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi pada 7–20 Agustus 2025, penetapan kebutuhan oleh MenPANRB pada 21–30 Agustus 2025, pengumuman alokasi kebutuhan 22 Agustus–1 September 2025, pengisian daftar riwayat hidup 23 Agustus–15 September 2025, usul penetapan nomor induk pada 23 Agustus–20 September 2025, dan penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu pada 23–30 September 2025.
MenPANRB meminta proses pengusulan kebutuhan dilaksanakan secara paralel sesuai jadwal yang telah ditetapkan, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[]