ACEHSINGKIL – Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil menyita aset enam tersangka dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2022. Total emas yang disita mencapai 7,7 kilogram.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, emas murni tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. “Barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” ujar Harli.

Adapun keenam tersangka yakni TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Para tersangka, dalam peran mereka sebagai GM UBPPL PT Antam Tbk, diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka dengan melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur, termasuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka juga secara tidak sah telah menggunakan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta.

Akibat tindakan mereka, selama periode tersebut, sekitar 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran telah dicetak dan diedarkan di pasar bersama dengan produk resmi PT Antam. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi PT Antam, karena logam mulia bermerek ilegal ini telah menggerus pasar produk resmi perusahaan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menyatakan bahwa tindakan ilegal ini telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi PT Antam, dengan dampak yang berlipat ganda pada pasar logam mulia resmi.[]