ACEH SINGKIL — Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Menggugat (FORMAT) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati di Aceh Singkil, Selasa (10/3/2026).

Massa Aksi menagih realisasi janji kepemimpinan Bupati Safriadi Oyon dan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman yang dinilai belum terealisasi secara maksimal.

Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai atribut, termasuk sebuah keranda mayat yang dijadikan simbol kekecewaan masyarakat terhadap program pembangunan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Koordinator aksi FORMAT dalam orasinya menyampaikan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk kritik terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi yang dirasakan masyarakat.

“Banyak janji dan pernyataan pemerintah yang kami nilai tidak sesuai dengan fakta yang dirasakan masyarakat,” ujar Budi Harjo koordinator aksi saat menyampaikan orasi di hadapan peserta demonstrasi.

Selain menyoroti realisasi program pembangunan, massa juga mempertanyakan pengadaan mobil dinas baru bagi Bupati Aceh Singkil yang disebut-sebut menelan anggaran sekitar Rp2,3 miliar. Menurut mereka, kebijakan tersebut dinilai kurang tepat di tengah berbagai kebutuhan pembangunan daerah yang dianggap lebih mendesak.

Massa juga menyoroti rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR). Mereka menilai penentuan lokasi pembangunan sekolah tersebut terkesan dipaksakan.

Sebagai bentuk kritik, massa menyerahkan sebuah piagam bertajuk “Penghargaan Rekor Miring” kepada Bupati Aceh Singkil. Piagam tersebut merupakan simbol sindiran terhadap kinerja pemerintah daerah yang dinilai belum memenuhi harapan masyarakat.

Dalam tuntutannya, FORMAT menyoroti sejumlah persoalan, antara lain pembangunan daerah yang dinilai belum berjalan maksimal, lambatnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta kurangnya transparansi pemerintah dalam pengambilan kebijakan publik.

Aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Meski diwarnai orasi bernada kritik, kegiatan berlangsung tertib hingga massa akhirnya membubarkan diri.

FORMAT menyatakan aksi tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat yang dilindungi undang-undang. Mereka juga menyampaikan akan kembali menggelar aksi serupa apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapat tanggapan dari pemerintah daerah.[]