Aceh Singkil — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Aceh Singkil menyoroti lemahnya pengawasan aparat terhadap praktik penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat harimau (trawl) yang kembali marak di perairan Aceh Singkil. Padahal, penggunaan alat tangkap tersebut telah lama dilarang karena dinilai merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan tradisional.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari AcehTrend.com, LMND menyebut masih banyak kapal yang diduga menggunakan pukat harimau secara ilegal, namun hingga kini penindakan dari pihak berwenang dinilai belum maksimal.

“Kami mempertanyakan komitmen dan keseriusan pemerintah serta aparat penegak hukum dalam menjaga laut Singkil dari praktik destruktif seperti penggunaan pukat harimau,” tegas Ketua LMND Aceh Singkil, Surya Padli. Sabtu (11/10/2025)

Menurut LMND, praktik ilegal tersebut tidak hanya mengancam kelestarian sumber daya laut, tetapi juga memperburuk kesenjangan ekonomi antara pemilik kapal bermodal besar dan nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan tradisional.

“Nelayan kecil semakin sulit mencari ikan karena laut sudah disapu bersih oleh alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata di tengah masyarakat pesisir,” tambah Surya.

Sebagai langkah konkret, LMND Aceh Singkil mendesak sejumlah hal, antara lain:

  1. Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh bersama aparat penegak hukum segera meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Aceh Singkil.
  2. Penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku penggunaan pukat harimau.
  3. Pelibatan aktif masyarakat pesisir dalam sistem pengawasan dan pelaporan pelanggaran di laut.
  4. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya laut agar berpihak kepada nelayan kecil.

Selain itu, LMND juga berencana menggelar diskusi publik dan aksi damai sebagai bentuk tekanan moral terhadap pemerintah daerah agar lebih serius menangani persoalan lingkungan laut dan keadilan sosial.

“Laut bukan hanya milik pemodal besar, tapi ruang hidup rakyat. Pemerintah harus hadir untuk melindunginya,” tutup Surya Padli.