Banda Aceh – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan korupsi dana operasional dengan modus transaksi fiktif. Penahanan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) setelah DW ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada 26 September lalu.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi menyatakan, penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan rangkaian proses penyidikan. Dalam penyidikan, polisi memeriksa 21 saksi dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp67.556.000 serta 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo.
“Proses ini juga diperkuat hasil audit BPKP Aceh, keterangan ahli auditor, serta gelar perkara,” kata Mahliadi.
DW diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Branch Manager PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 dengan dua modus, yakni melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro). Tersangka diduga mengabaikan prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) agar seolah-olah sah. Dana operasional yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kantor justru dikuasai dan dipakai DW untuk kepentingan pribadi berupa investasi melalui transaksi fiktif.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp1.963.537.000 sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.
Atas kasus ini, DW dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.