Aceh Singkil – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Kekerasan dan Premanisme (GAKPAS) Aceh Singkil secara resmi melaporkan PT Nafasindo ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil atas dugaan penguasaan lahan negara seluas 3.007 hektare tanpa dasar hukum yang sah.

Laporan tersebut didaftarkan melalui Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Pengaduan di SPKT Polres Aceh Singkil dengan Nomor: Reg/01/VI/2025/Sat Reskrim, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Ketua LSM GAKPAS, Musliman, membenarkan pihaknya telah melaporkan manajemen PT Nafasindo. “Benar, kami dari GAKPAS hari ini resmi melaporkan PT Nafasindo ke Polres Aceh Singkil terkait dugaan penguasaan lahan tanpa izin yang sah,” ujar Musliman.

Laporan tersebut, lanjut Musliman, berkaitan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 20 Mei 2025 di Gedung DPRK Aceh Singkil. Rapat tersebut melibatkan pihak perusahaan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil, serta perwakilan masyarakat.

“Berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan, tenaga kerja PT Nafasindo masih melakukan panen tandan buah segar (TBS) sawit di lahan tersebut, padahal berdasarkan informasi, HGU perusahaan telah berakhir sejak 11 Mei 2023,” katanya.

Musliman menambahkan, Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo sesuai SK Nomor 39/HGU/BPN/93 telah habis masa berlakunya sejak dua tahun lalu. “Seharusnya, lahan seluas 3.007 hektare itu dikembalikan kepada negara atau pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum GAKPAS, Bunyamin, SSy, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Penggunaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

“Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, pasal 34 menyatakan bahwa Hak Guna Usaha dapat dihapus jika masa berlakunya telah berakhir,” jelas Bunyamin.

Ia menambahkan, PT Nafasindo diduga telah menguasai lahan negara selama dua tahun tanpa status hukum yang jelas. “Apakah ini bukan bentuk premanisme berdasi yang merugikan negara?” tanyanya.

GAKPAS berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. “Kami percaya bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di negara ini,” pungkas Bunyamin.