Aceh Singkil – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil menilai pernyataan Menteri Pertanian, Dr. Amran Sulaiman, terkait dugaan masuknya beras ilegal melalui Sabang dinilai terlalu tergesa-gesa dan belum mempertimbangkan aspek regulasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.
Ketua Eksekutif Kabupaten LMND Aceh Singkil, Surya Padli, mengatakan pengambilan kesimpulan mengenai status ilegal tersebut harus merujuk pada aturan yang berlaku di kawasan khusus tersebut.
“Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) merupakan otoritas resmi dalam pengelolaan perizinan arus barang di kawasan Sabang. Jika komoditas beras yang dimaksud telah mendapatkan izin dari BPKS sesuai kewenangan undang-undang, maka penilaian legalitas harus berpedoman pada aturan KPBPB, bukan pelabuhan umum lainnya,” ujar Surya Padli, Selasa (25/11/2025).
LMND menilai pernyataan tanpa kajian regulatif yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat serta pelaku usaha di Sabang yang selama ini beroperasi berdasarkan payung hukum kawasan perdagangan bebas.
Menurut Surya Padli, penyelesaian isu ini memerlukan ketelitian administratif dan koordinasi lintas instansi terkait.
Dalam pernyataan sikap resmi, LMND Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan empat poin tuntutan:
- Meminta semua pernyataan terkait legalitas komoditas di Sabang didasarkan pada kajian hukum yang komprehensif.
- Mendorong koordinasi antara kementerian terkait dan BPKS sebagai otoritas resmi kawasan.
- Menjaga kepastian hukum dan stabilitas ekonomi wilayah perbatasan sebagai bagian dari kepentingan nasional.
- Mencegah munculnya persepsi negatif terhadap aktivitas perdagangan di Sabang.
“LMND akan terus mengawal transparansi kebijakan perdagangan pangan dan memastikan seluruh pihak berpegang pada regulasi yang berlaku demi kepercayaan publik serta kepastian tata niaga di kawasan khusus Sabang,” tutupnya.
