ACEHSINGKIL – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil telah menetapkan tanggal pendaftaran bagi pasangan bakal calon (Balon) Bupati Aceh Singkil.
Proses pendaftaran akan dilaksanakan mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan tetap mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada terkait ambang batas pencalonan.
M. Nasir, Ketua KIP Aceh Singkil, menyampaikan bahwa pasangan balon bupati yang ingin maju dalam Pilkada harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik, baik nasional maupun lokal (parlok).
Dukungan ini harus memenuhi ambang batas minimal 15% kursi di DPRK Aceh Singkil, setara dengan empat kursi atau dengan kata lain pasangan balon juga dapat memenuhi syarat jika memperoleh minimal 15% suara sah dari total suara sah pada Pemilu legislatif DPRK Aceh Singkil 2024, atau sekitar 11.129 suara.
“Pendaftaran akan dibuka di Media Center KIP Aceh Singkil dari pukul 08:00 hingga 16:00 WIB,” ujar Nasir, Minggu (25/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa pasangan calon, bersama partai pengusung, wajib hadir untuk menyerahkan dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Dokumen persyaratan dalam bentuk softcopy harus diunggah melalui aplikasi Silon Kada Tahun 2024.
Nasir juga mengingatkan bahwa akses ke aplikasi tersebut harus diajukan terlebih dahulu kepada KIP. “Kami akan memberikan panduan lebih lanjut setelah permohonan pembukaan akses diterima,” tuturnya mengakhiri.[]