ACEH SINGKIL — Kepala Desa (Keuchik) Sebatang berinisial R ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil karena diduga melakukan pemerasan terhadap Sekretaris Desa di wilayah yang sama.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono melalui Kasatreskrim AKP Darmi Arianto Manik mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial N melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
“Korban merupakan Sekretaris Desa Sebatang dan juga bertetangga dengan pelaku,” kata Darmi dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat (13/3/2026).
Menurut Darmi, peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Sebatang, Kabupaten Aceh Singkil. Saat itu, tersangka diduga mengancam korban melalui pesan WhatsApp.
Pelaku mengaku memiliki tangkapan layar foto korban saat mandi tanpa busana serta rekaman video terkait hal tersebut. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaan uang yang diajukannya.
“Korban merasa ketakutan karena menyangkut reputasinya sebagai perangkat desa,” ujar Darmi.
Polisi menyebut tersangka awalnya meminta uang sebesar Rp20 juta kepada korban. Namun karena korban mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu, terjadi negosiasi hingga akhirnya tersangka menurunkan permintaan menjadi Rp5 juta.
Merasa terancam dan khawatir rekaman tersebut disebarluaskan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama.
Dari hasil penyelidikan, diketahui video tersebut direkam oleh pelaku pada tahun 2024 saat mengintip korban yang sedang mandi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, salah satunya bermerek Vivo Y15, yang diduga digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan.
“Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara,” kata Darmi.
