ACEHSINGKIL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari setelah menerima aduan dari seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7).
Heddy menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
Ia menambahkan bahwa Hasyim diberhentikan secara tetap sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU sejak putusan tersebut dibacakan.
Dalam poin ketiga putusan, DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
Poin keempat memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
DKPP mengungkapkan bahwa Hasyim terlibat dalam hubungan seksual dengan CAT di sebuah kamar hotel di Den Haag pada 3 Oktober 2024.
Hasyim diketahui berada di Den Haag dalam rangka urusan kepemiluan dan menghubungi CAT untuk datang ke kamarnya.
Di sana, Hasyim diduga merayu dan memaksa CAT hingga terjadinya hubungan seksual.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail mengenai bukti-bukti tersebut.[]