Aceh Singkil – Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyatakan penolakan terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Penolakan tersebut ditegaskan bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap Pemerintah Pusat, melainkan langkah konstitusional untuk memperjuangkan hak wilayah Aceh.

Tokoh Politik Aceh Singkil, Yulihardin, menyampaikan bahwa deklarasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat Aceh Singkil tidak dapat dimaknai sebagai bentuk perlawanan. Ia menilai bahwa narasi yang menyebut Bupati Aceh Singkil melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Pusat merupakan narasi yang keliru dan tidak memahami konteks secara menyeluruh.

Menurutnya, pernyataan dan langkah yang diambil oleh Bupati, DPR RI, DPD RI, DPRA, DPRK, Forkopimda, masyarakat nelayan, dan masyarakat Aceh Singkil merupakan bentuk perjuangan untuk meminta Mendagri meninjau ulang keputusan tersebut. Ini bukan perlawanan, tetapi pembelaan terhadap hak wilayah Aceh,” tegas Yulihardin dalam keterangan persnya, Jumat (13/06/2025).

Lebih lanjut katanya, Keputusan yang dibuat Mendagri merupakan keputusan yang bersifat administratif jadi masih bisa di minta untuk di tinjau ulang kembali, maka inilah yang sedang di upayakan oleh Bupati Aceh Singkil bersama Gubernur Aceh.
ia mengajak seluruh masyarakat Aceh Singkil untuk bersatu mendukung perjuangan ini, dengan tidak menyampaikan narasi narasi yang kurang tepat dalam proses perjuangan ini. Ucap Yulihardin
ia menambahkan juga memberikan apresiasi terhadap gerakan masyarakat, kelompok nelayan, tokoh adat, dan tokoh politik yang terus memperjuangkan agar keempat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari wilayah Aceh.

Yulihardin juga menekankan bahwa perjuangan ini dilakukan secara kolektif dan damai, dalam kerangka hukum dan konstitusi, demi mengembalikan empat pulau yang selama ini secara historis dan administratif merupakan bagian dari Aceh.