Acehsingkil.com– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Singkil menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp114.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 3,8 kg beras atau 3,8 gram harga kurma di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil melalui Kasi Penyelenggara Syari’ah, Khasi’ah, menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk beras sebanyak 2,8 kg per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih. Selain itu, zakat juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai sesuai ketetapan yang berlaku.
“Besaran zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang mengacu pada mazhab Hanafi, yang menghitungnya berdasarkan harga kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering, dan gandum bur,” ujar Khasi’ah, Sabtu (8/3/2025).
Namun, mempertimbangkan kebiasaan masyarakat Aceh Singkil yang mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang juga dapat disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi, yakni setara dengan 3,8 kg per jiwa.
Khasi’ah mengimbau umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya sebelum khatib naik ke mimbar saat salat Idul Fitri.
Penetapan besaran zakat fitrah tahun ini mengacu pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuannya. Keputusan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kemenag dengan MPU Aceh Singkil, Dinas Syariat Islam, Disperindagkop-UKM, Baitul Mal Aceh Singkil, serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Al-Washliyah pada Jumat (7/3/2025).
