Aceh Singkil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Kecamatan Suro, berinisial A, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2018–2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyidikan dan gelar perkara.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, mewakili Kepala Kejari Muhammad Junaidi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. “Penyidik menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka A selaku Pj Keuchik Siompin periode 2018–2019,” ujar Budi dalam keterangan resmi.

Menurutnya, A dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsidair, tersangka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Budi mengungkapkan, hasil audit Inspektorat Aceh Singkil tertanggal 28 Oktober 2025 menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp743.371.336,91 dalam pengelolaan Dana Desa Siompin.

Kejari Aceh Singkil menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.