ACEH SINGKIL — Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan penyelewengan dalam pengadaan genset untuk puskesmas yang bersumber dari Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (11/3/2026).
Pemeriksaan lapangan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil, Heri Ikbal, S.H., bersama tim penyelidik dari Kejari Aceh Singkil. Dalam pelaksanaannya, tim juga melibatkan tenaga ahli guna memastikan proses penyelidikan berjalan efektif dan efisien.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim mendatangi sejumlah puskesmas yang tercatat sebagai penerima genset pada Tahun Anggaran 2016. Lokasi yang diperiksa meliputi Puskesmas Suro, Puskesmas Kuta Baharu, Puskesmas Singkohor, Puskesmas Simpang Kanan/Kuta Tinggi, serta Puskesmas Gunung Meriah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, S.H., menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan lapangan ini akan menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Selanjutnya tim akan kembali melakukan serangkaian penyelidikan untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan pengadaan genset bagi puskesmas di Aceh Singkil pada tahun anggaran tersebut. Hingga saat ini, Kejari Aceh Singkil masih terus mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
