ACEHSINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan penyimpangan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kamis, 4 Juli 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe.

Menurut Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Singkil, Munandar, yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Budi Febriandi, kegiatan ini adalah bagian dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program PSR yang dikelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) selama periode 2018-2020.

“Tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan lapangan ini dengan pendampingan dari pengurus Koperasi Produksi Perjuangan Bersama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil,” kata Budi.

“Penyimpangan ini diduga terjadi pada program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Singkil dengan total anggaran sebesar Rp 7,1 miliar.” ujar Budi

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan,” tambah Budi.[]