Aceh Singkil — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih terjadi di Kabupaten Aceh Singkil dalam sepekan terakhir. Pertalite, Pertamax hingga Biosolar/Dexlite sulit didapat, memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Kecamatan Gunung Meriah, Singkil, Simpang Kanan, dan wilayah lainnya.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik penimbunan dan penjualan BBM dengan harga di atas ketentuan. “Kami mengimbau dengan tegas agar tidak ada yang melakukan penimbunan atau menjual BBM dengan harga tidak wajar dalam bentuk apa pun,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Ia menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil telah diperintahkan meningkatkan pengawasan di lapangan, termasuk di SPBU, jalur distribusi, penjual eceran, dan lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan BBM. Pengawasan tersebut untuk memastikan pasokan BBM tersalurkan langsung kepada masyarakat.
Kapolres menegaskan, pelaku penimbunan atau penjual BBM dengan harga melampaui harga resmi akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Ini pelanggaran serius. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang sengaja mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan laporan jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM. Aduan dapat disampaikan ke Polsek terdekat atau melalui Hotline Polisi 110.
Polres Aceh Singkil, kata Joko, berkomitmen menjaga stabilitas pasokan BBM dan menindak setiap pelanggaran hukum demi kepentingan publik.
