ACEH SINGKIL – Kepala Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Irwansyah Putra Sambo, akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya menghamili seorang gadis berusia 20 tahun di luar nikah.
Dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026), Irwansyah membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa hubungan dengan perempuan yang dimaksud telah dilandasi pernikahan yang sah secara agama yang dilangsungkan di Kota Subulussalam.
“Terkait isu yang menyatakan saya menghamili anak gadis di luar nikah, itu tidak benar. Saya sudah melakukan pernikahan secara agama di Subulussalam,” ujar Irwansyah.
Menurutnya, informasi yang beredar di tengah masyarakat merupakan kekeliruan. Ia mengaku memiliki sejumlah bukti untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya, baik di hadapan hukum maupun publik.
Irwansyah menyebutkan beberapa bukti yang dimilikinya, antara lain dokumentasi video prosesi akad nikah serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa perempuan tersebut telah memeluk agama Islam sebelum pernikahan berlangsung.
“Semua bukti bisa saya pertanggungjawabkan,” katanya.
Terkait laporan yang sempat dilayangkan oleh orang tua pihak perempuan ke Polres Aceh Singkil, Irwansyah mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai.
Ia menyebut laporan tersebut telah dicabut setelah kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang difasilitasi di kantor kepolisian.
“Masalah dengan pihak keluarga juga sudah selesai secara damai melalui RJ,” pungkasnya.[]
