BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menuntut Amansyah, mantan Pj kepala Desa Siompin, Kecamatan Suro, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (26/2/2026).

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018–2019.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683.371.336,91. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah mengamankan uang sebesar Rp60 juta yang kini tersimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Jaksa menuntut agar uang tersebut dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, menyatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Dana Desa.

“Dana desa adalah hak masyarakat. Setiap penyimpangan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi Dana Desa yang diproses hukum, sekaligus menjadi pengingat bagi aparatur desa agar mengelola anggaran publik secara transparan dan akuntabel.[]